Skip to Content

Gerak Syariah 2025: OJK Salurkan Rp 4,6 Triliun Pendaan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah signifikan dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia melalui program Gerak Syariah 2025. Dalam inisiatif ini, OJK telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 4,6 triliun untuk mendukung berbagai proyek dan usaha yang berbasis syariah.

Gerak Syariah 2025 bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan pendanaan ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Ketua OJK, [Nama Ketua], dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menyatakan, "Kami percaya bahwa pendanaan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis syariah. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global."

Pendanaan yang disalurkan akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, termasuk pertanian, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat agar lebih banyak individu dan pelaku usaha yang memahami dan memanfaatkan produk keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank, dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam mengembangkan sektor ini. "Kami ingin menciptakan sinergi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan keuangan syariah," tambah [Nama Ketua].

Dengan adanya Gerak Syariah 2025, OJK berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor keuangan syariah terhadap perekonomian nasional dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam industri keuangan syariah global.

Kinerja Positif Ekonomi dan Keuangan syariah Indonesia